Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2017

JARIMAH

TUGAS RESUME MATA KULIAH JINAYAT “JARIMAH” Sumber: Basyir, Ahmad Azhar. Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: UII Press. 2001 A.   Pengertian Jarimah Menurut Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkaam As Sulthaaniyah, jarimah adalah larangan-larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir. Hukuman had adalah hukuman yang ketentuannya sudah dipastikan dalam nas Al Qur’an atau Sunah Rasul. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nasAl Qur’an atau sunah Rasul. Ancaman hukuman diperlukan guna menjaga agar orang tidak melakukan perbuatan yang melanggar syara’, sebab adanya perintah atau larangan tanpa sanksi tidak menjamin akan dilaksanakannya hal tersebut. Jarimah harus dinyatakan dalam nas agar macam jarimah maupun sanksinya dapat diketahui dengan pasti. B.   Unsur Jarimah Suatu perbuatan dikatakan sebagai jarimah jika memenuhi unsur berikut: a.     Unsur formal, yaitu adanya nas atau ketentuanyang menun