JARIMAH

TUGAS RESUME MATA KULIAH JINAYAT
“JARIMAH”
Sumber: Basyir, Ahmad Azhar. Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam). Yogyakarta: UII Press. 2001
A.  Pengertian Jarimah
Menurut Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkaam As Sulthaaniyah, jarimah adalah larangan-larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman hadd atau ta’zir.
Hukuman had adalah hukuman yang ketentuannya sudah dipastikan dalam nas Al Qur’an atau Sunah Rasul. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nasAl Qur’an atau sunah Rasul.
Ancaman hukuman diperlukan guna menjaga agar orang tidak melakukan perbuatan yang melanggar syara’, sebab adanya perintah atau larangan tanpa sanksi tidak menjamin akan dilaksanakannya hal tersebut.
Jarimah harus dinyatakan dalam nas agar macam jarimah maupun sanksinya dapat diketahui dengan pasti.
B.  Unsur Jarimah
Suatu perbuatan dikatakan sebagai jarimah jika memenuhi unsur berikut:
a.    Unsur formal, yaitu adanya nas atau ketentuanyang menunjuknya sebagai jarimah.
b.    Unsur material, yaitu adanya tindakan melawan hukum yang benar-benar telah dilakukan.
c.    Unsur moral, yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah. Unsur ini menyangkut tanggungjawab pidana yang hanya dikenakan atas orang yang telah baligh, sehat akal, dan ikhtiyar (berkebebasan dalam berbuat).
C.  Macam Jarimah
Hukum pidana Islam mengenal 4 macam jarimah, yaitu:
a.    Jarimah Kisas
Jarimah kisas yaitu jarimah yang diancam hukuman kisas. Kisas adalah hukuman yang sama dengan jarimah yang dilakukan.
Ada beberapa tindak pidana yang dikenai kisas, antara lain:
1.    Pembunuhan yang disengaja
Hak hidup merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi, sehingga banyak ayat Al Qur’an yang melarang tindakan pembunuhan kecuali karena alasan yang sah.
Berdasarkan QS Al Baqarah : 178, dapat disimpulkan bahwa, ancaman pidana asal dalam jarimah pembunuhan dengan sengaja adalah kisas, yang dalam kasus ini merupakan hukuman mati. Antara pembunuh dan terbunuh harus ada keseimbangan martabat (dalam hal ini tidak berlaku mutlak, para fukaha berselisih tentang ini). Anggota keluarga diberi kesempatan untuk memaafkan pelaku dan tidak menuntut hukuman kisas yang kemudian diganti dengan diyat.
Syarat penjatuhan hukuman kisas antara lain:
a)      Pembunuh adalah orang yang memenuhi syarat tanggung jawab pidan, yaitu berakal sehat dan baligh.
b)      Ada kesengajaan membunuh.
c)      Ikhtiyar ( bebas dari paksaan ).
d)     Korban bukan bagian dari pelaku jarimah.
e)      Jarimah dilakukan secara langsung.
Jika bebrapa orang bersekutu melakukan pembunuhan terhadap seseorang, semua orang yang bersekutu dijatuhi pidana kisas. Pidana kisas juga harus dilaksanakan berdasar putusan hakim, tidak atas keinginan keluarga korban yang sewaktu-waktu dapat dilakukan.
Hukumannya adalah diyat mughaladhah, 4, 25 kg emas yang dibayar dari harta sendiri si pelaku.
2.    Penganiayaan
Pidana kisas dalam perusakan atau pelukaan anggota badan dilakukan jika terdapat persamaan kualitas dua anggota badan. Dalam jarimah penganiayaan ini penderita dapat melepaskan haknya menuntut kisas dan mengganti dengan hukuman diyat.
b.    Jarimah Diyat
Jarimah diyat yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman diyat. Diyat adalah hukuman ganti rugi atas penderitaan yang dialami si korban atau keluarganya. Yang dikenai jarimah diyat antara lain:
1.      Pembunuhan tidak sengaja
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
a)    Seorang mukmin yang membunuh mukmin lain sesama warga negara Islam karena tidak sengaja diwajibkan membayar kifarat, berupa memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin, dan dikenai hukuman pembayaran diyat yang diserahkan kepada keluarga korban.
b)   Keluarga korban dalam pembunuhan tidak sengaja mungkin memaafkan pelakunya dan kewajiban diyat menjadi gugur.
c)    Seorang mukmin yang membunuh mukmin lain warga negara musuh karena tidak sengaja diwajibkan membayar kifarat, berupa memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.
d)   Seorang mukmin yang membunuh kafir yang mempunyai ikatan perjanjian damai dengan kaum muslimin karena tidak sengaja dikenai hukuman diyat yang dibayarkan kepada keluarga korban, dan wajib membayar kifarat berupa memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
e)    Jika tidak mungkin memerdekakan budak diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut.
Diyat pembunuhan tidak sengaja adalah diyat mukhafafah (ringan) yang tidak dibebankan kepada pelaku, tetapi pada keluarganya, tidak dibayar tunai, tetapi diangsur selama 3 tahun.
Pembunuhan tidak sengaja dapat terjadi karena dua macam, yaitu kesalahan dalam perbuatan dan dapat pula terjadi karena kesalahan dalam tujuan.
2.      Pembunuhan seperti sengaja
Ancaman pidana diyat seperti sengaja adalah diyat mughaladhah. Yaitu dibayarkan dari harta pelaku itu sendiri
c.    Jarimah Hudud
Jarimah hudud yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman hadd. Hadd adalah hukuman yang telah ditentukan dalam nas Al Qur’an atau hadits dan telah pasti macamnya serta menjadi hak Allah, tidak dapat diganti hukuman lain atau dibatalkan oleh manusia. Yang termasuk jarimah hudud antara lain:
1.    Pencurian
Pencurian ialah mengambil harta milik  orang lain dengan cara sembunyi dari tempat simpanan yang semestinya dengan maksud untuk dimiliki. Pelaku pencurian akan dikenakan hukuman potong tangan. Syarat berlakunya hukuman potong tangan adalah sebagai berikut:
a)    Pencurinya telah baligh, berakal sehat dan ikhtiyar (tidak karena terpaksa).
b)   Pencuri benar-benar mengambil harta orang lain yang tidak ada syubhat milik bagi orang tersebut.
c)    Pencuri mengambil harta dari tempat simpanan semestinya, sesuai dengan macam harta yang dicuri.
d)   Harta yang dicuri memenuhi nisab, yaitu seperempat dinar. Bila tidak memenuhi nisab dikenai hukuman ta’zir.
e)    Pencurian tidak terjadi karena desakan daya paksa.
2.    Perampokan
Perampokan adalah kejahatan merampas harta di jalan umum dengan ancaman kekerasan. Macam ancaman pidana jarimah perampokan sebagai berikut:
a)    Perampok dipidana mati dan disalib, jika ia melakukan pembunuhan dan merampas harta korban, para fukaha berselisih mengenai urutan eksekusi mati dan penyaliban, dan durasi penyaliban.
b)   Perampok dijatuhi hukuman mati sebagai kisas, jika ia hanya membunuh si korban tanpa mengambil harta bendanya.
c)    Perampok dipidana potong tangan dan kaki bersilang (tangan kanan dan kaki kirinya) jika hanya merampas harta korban tanpa membunuh.
d)   Perampok diasingkan dari prgaulan masyarakat, jika ia hanya menakut-nakuti tanpa membunuh atau merampas harta.
3.    Pemberontakan
Ketentuan hukuman bagi pemberontak adalah sebagai berikut:
a)    Merupakan kelompok yang memiliki kekuatan dan senjata yang cukup.
b)   Benar-benar telah keluar dari kekuasaan Imam yang sah.
c)    Mempunyai tafsiran hukum yang dapat mereka jadikan alasan untuk keluar dari kekuasaan Imam.
Meskipun kaum pemberontak boleh diperangi, tetapi bila mereka tertawan tidak boleh dibunuh dan yang terluka harus dirawat sebaik0baiknya, tidak boleh dipercepat kematiannya, serta tidak boleh dirampas hartanya.
4.    Zina
Zina adalah hubungan kelamin laki-laki dan perempuan yang tidak dihalalkan oleh syara’. Zina ada dua macam yaitu zina muhshan, yang dilakukan orang yang pernah kawin, acaman pidananya rajam, dan zina bukan muhshan (ghairu muhshan), yang dilakukan orang yang belum kawin, ancaman pidananya dera seratus kali di muka umum.
Untuk menetapkan perbuatan zina dapat dilakukan dua pembuktian, yaitu:
a)    Persaksian empat orang saksi laki-laki yang adil, yang dengan mata kepala sendiri benar-benar menyaksikan terjadinya perzinaan.
b)   Pengakuan langsung dari pelakunya sendiri.
5.    Homoseksualitas
Homoseksualitas adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan sesama jenisnya, apabila sesama perempuan disebut lesbianisme. Sebagian berpendapat ancaman hukumannya sama dengan zina, dan sebagian lagi berpendapat ancaman hukuman ta’zir lebih tepat dikenakan.
6.    Menuduh Zina
Ancaman pidanya yaitu di di lecut delapan puluh kali. Kecuali masih ditambah pidana tambahan, yaitu tidak dapat menjadi saksi karena telah membuat kebohongan berupa tuduhan palsu, kecuali jika penuduh bertobat kepada Allah, memperbaiki diri, tidak akan melakukan tuduhan palsu lagi, haknya menjadi saksi dikembalikan.
7.    Minum minuman keras
Dari riwayat hadits tentang ancaman pidana minum minuman eras dapat disimpulkan pada dasarnya peminum dikenai pidana hadd cambuk 40 kali, tetapi hakim berwenang menambahnya hingga 80 kali. Tambahannya adalah hukuman ta’zir.
8.    Riddah
Riddah adalah keluar dari agama Islam. Ancaman pidana mati pada pelaku riddah lebih tepat dilakukan pada masa peperangan umat Islam dengan kaum kafir seperti masa rasulullah, sedangkan pada masa damai, orang yang keluar dari agama Islam hanya diusahakan agar mau kembali lagi beragama Islam, tanpa kekerasan, dan tidak dijatuhi hukuman mati.
d.   Jarimah Ta’zir

Jarimah ta’zir yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Ta’zir ada yang macamnya disebutkan dalam nas, tetapi macam hukumannya diserahkan kepada penguasa untuk menentukannya dan ada yang baik macam jarimah maupun ancaman diserahkan kepada penguasa. Hukuman ta’zir dapat berupa celaan, kurungan, penjara, diasingkan, didera, denda, dan ganti kerugian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Agama : Tugas Manusia sebagai Khalifah di muka bumi

How To Make a Glass of Milkshake