JARIMAH
TUGAS
RESUME MATA KULIAH JINAYAT
“JARIMAH”
Sumber: Basyir, Ahmad Azhar. Ikhtisar Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam).
Yogyakarta: UII Press. 2001
A. Pengertian
Jarimah
Menurut
Al Mawardi dalam kitabnya Al Ahkaam As Sulthaaniyah,
jarimah adalah larangan-larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman
hadd atau ta’zir.
Hukuman
had adalah hukuman yang ketentuannya sudah dipastikan dalam nas Al Qur’an atau
Sunah Rasul. Hukuman ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya
dalam nasAl Qur’an atau sunah Rasul.
Ancaman
hukuman diperlukan guna menjaga agar orang tidak melakukan perbuatan yang
melanggar syara’, sebab adanya perintah atau larangan tanpa sanksi tidak
menjamin akan dilaksanakannya hal tersebut.
Jarimah
harus dinyatakan dalam nas agar macam jarimah maupun sanksinya dapat diketahui
dengan pasti.
B. Unsur
Jarimah
Suatu
perbuatan dikatakan sebagai jarimah jika memenuhi unsur berikut:
a. Unsur
formal, yaitu adanya nas atau ketentuanyang menunjuknya sebagai jarimah.
b. Unsur
material, yaitu adanya tindakan melawan hukum yang benar-benar telah dilakukan.
c. Unsur
moral, yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat jarimah. Unsur ini menyangkut
tanggungjawab pidana yang hanya dikenakan atas orang yang telah baligh, sehat
akal, dan ikhtiyar (berkebebasan dalam berbuat).
C. Macam
Jarimah
Hukum pidana Islam
mengenal 4 macam jarimah, yaitu:
a. Jarimah
Kisas
Jarimah
kisas yaitu jarimah yang diancam hukuman kisas. Kisas adalah hukuman yang sama
dengan jarimah yang dilakukan.
Ada
beberapa tindak pidana yang dikenai kisas, antara lain:
1. Pembunuhan
yang disengaja
Hak
hidup merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi, sehingga
banyak ayat Al Qur’an yang melarang tindakan pembunuhan kecuali karena alasan
yang sah.
Berdasarkan
QS Al Baqarah : 178, dapat disimpulkan bahwa, ancaman pidana asal dalam jarimah
pembunuhan dengan sengaja adalah kisas, yang dalam kasus ini merupakan hukuman
mati. Antara pembunuh dan terbunuh harus ada keseimbangan martabat (dalam hal
ini tidak berlaku mutlak, para fukaha berselisih tentang ini). Anggota keluarga
diberi kesempatan untuk memaafkan pelaku dan tidak menuntut hukuman kisas yang
kemudian diganti dengan diyat.
Syarat
penjatuhan hukuman kisas antara lain:
a) Pembunuh
adalah orang yang memenuhi syarat tanggung jawab pidan, yaitu berakal sehat dan
baligh.
b) Ada
kesengajaan membunuh.
c) Ikhtiyar
( bebas dari paksaan ).
d) Korban
bukan bagian dari pelaku jarimah.
e) Jarimah
dilakukan secara langsung.
Jika bebrapa orang bersekutu melakukan
pembunuhan terhadap seseorang, semua orang yang bersekutu dijatuhi pidana kisas.
Pidana kisas juga harus dilaksanakan berdasar putusan hakim, tidak atas
keinginan keluarga korban yang sewaktu-waktu dapat dilakukan.
Hukumannya adalah diyat mughaladhah, 4,
25 kg emas yang dibayar dari harta sendiri si pelaku.
2. Penganiayaan
Pidana
kisas dalam perusakan atau pelukaan anggota badan dilakukan jika terdapat
persamaan kualitas dua anggota badan. Dalam jarimah penganiayaan ini penderita
dapat melepaskan haknya menuntut kisas dan mengganti dengan hukuman diyat.
b. Jarimah
Diyat
Jarimah
diyat yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman diyat. Diyat adalah hukuman
ganti rugi atas penderitaan yang dialami si korban atau keluarganya. Yang
dikenai jarimah diyat antara lain:
1. Pembunuhan
tidak sengaja
Dalam Al-Qur’an
terdapat beberapa ketentuan sebagai berikut:
a) Seorang
mukmin yang membunuh mukmin lain sesama warga negara Islam karena tidak sengaja
diwajibkan membayar kifarat, berupa memerdekakan seorang hamba sahaya mukmin,
dan dikenai hukuman pembayaran diyat yang diserahkan kepada keluarga korban.
b) Keluarga
korban dalam pembunuhan tidak sengaja mungkin memaafkan pelakunya dan kewajiban
diyat menjadi gugur.
c) Seorang
mukmin yang membunuh mukmin lain warga negara musuh karena tidak sengaja
diwajibkan membayar kifarat, berupa memerdekakan seorang hamba sahaya yang
beriman.
d) Seorang
mukmin yang membunuh kafir yang mempunyai ikatan perjanjian damai dengan kaum
muslimin karena tidak sengaja dikenai hukuman diyat yang dibayarkan kepada
keluarga korban, dan wajib membayar kifarat berupa memerdekakan hamba sahaya
yang beriman.
e) Jika
tidak mungkin memerdekakan budak diganti dengan puasa dua bulan berturut-turut.
Diyat pembunuhan tidak sengaja adalah
diyat mukhafafah (ringan) yang tidak dibebankan kepada pelaku, tetapi pada
keluarganya, tidak dibayar tunai, tetapi diangsur selama 3 tahun.
Pembunuhan tidak sengaja dapat terjadi
karena dua macam, yaitu kesalahan dalam perbuatan dan dapat pula terjadi karena
kesalahan dalam tujuan.
2. Pembunuhan
seperti sengaja
Ancaman
pidana diyat seperti sengaja adalah diyat mughaladhah. Yaitu dibayarkan dari
harta pelaku itu sendiri
c. Jarimah
Hudud
Jarimah
hudud yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman hadd. Hadd adalah hukuman yang
telah ditentukan dalam nas Al Qur’an atau hadits dan telah pasti macamnya serta
menjadi hak Allah, tidak dapat diganti hukuman lain atau dibatalkan oleh
manusia. Yang termasuk jarimah hudud antara lain:
1. Pencurian
Pencurian
ialah mengambil harta milik orang lain
dengan cara sembunyi dari tempat simpanan yang semestinya dengan maksud untuk
dimiliki. Pelaku pencurian akan dikenakan hukuman potong tangan. Syarat
berlakunya hukuman potong tangan adalah sebagai berikut:
a) Pencurinya
telah baligh, berakal sehat dan ikhtiyar (tidak karena terpaksa).
b) Pencuri
benar-benar mengambil harta orang lain yang tidak ada syubhat milik bagi orang
tersebut.
c) Pencuri
mengambil harta dari tempat simpanan semestinya, sesuai dengan macam harta yang
dicuri.
d) Harta
yang dicuri memenuhi nisab, yaitu seperempat dinar. Bila tidak memenuhi nisab
dikenai hukuman ta’zir.
e) Pencurian
tidak terjadi karena desakan daya paksa.
2. Perampokan
Perampokan
adalah kejahatan merampas harta di jalan umum dengan ancaman kekerasan. Macam
ancaman pidana jarimah perampokan sebagai berikut:
a) Perampok
dipidana mati dan disalib, jika ia melakukan pembunuhan dan merampas harta
korban, para fukaha berselisih mengenai urutan eksekusi mati dan penyaliban,
dan durasi penyaliban.
b) Perampok
dijatuhi hukuman mati sebagai kisas, jika ia hanya membunuh si korban tanpa
mengambil harta bendanya.
c) Perampok
dipidana potong tangan dan kaki bersilang (tangan kanan dan kaki kirinya) jika
hanya merampas harta korban tanpa membunuh.
d) Perampok
diasingkan dari prgaulan masyarakat, jika ia hanya menakut-nakuti tanpa
membunuh atau merampas harta.
3. Pemberontakan
Ketentuan
hukuman bagi pemberontak adalah sebagai berikut:
a) Merupakan
kelompok yang memiliki kekuatan dan senjata yang cukup.
b) Benar-benar
telah keluar dari kekuasaan Imam yang sah.
c) Mempunyai
tafsiran hukum yang dapat mereka jadikan alasan untuk keluar dari kekuasaan
Imam.
Meskipun kaum pemberontak boleh
diperangi, tetapi bila mereka tertawan tidak boleh dibunuh dan yang terluka
harus dirawat sebaik0baiknya, tidak boleh dipercepat kematiannya, serta tidak
boleh dirampas hartanya.
4. Zina
Zina
adalah hubungan kelamin laki-laki dan perempuan yang tidak dihalalkan oleh
syara’. Zina ada dua macam yaitu zina muhshan, yang dilakukan orang yang pernah
kawin, acaman pidananya rajam, dan zina bukan muhshan (ghairu muhshan), yang
dilakukan orang yang belum kawin, ancaman pidananya dera seratus kali di muka
umum.
Untuk
menetapkan perbuatan zina dapat dilakukan dua pembuktian, yaitu:
a) Persaksian
empat orang saksi laki-laki yang adil, yang dengan mata kepala sendiri
benar-benar menyaksikan terjadinya perzinaan.
b) Pengakuan
langsung dari pelakunya sendiri.
5. Homoseksualitas
Homoseksualitas
adalah hubungan kelamin antara laki-laki dengan sesama jenisnya, apabila sesama
perempuan disebut lesbianisme. Sebagian berpendapat ancaman hukumannya sama
dengan zina, dan sebagian lagi berpendapat ancaman hukuman ta’zir lebih tepat
dikenakan.
6. Menuduh
Zina
Ancaman
pidanya yaitu di di lecut delapan puluh kali. Kecuali masih ditambah pidana
tambahan, yaitu tidak dapat menjadi saksi karena telah membuat kebohongan
berupa tuduhan palsu, kecuali jika penuduh bertobat kepada Allah, memperbaiki
diri, tidak akan melakukan tuduhan palsu lagi, haknya menjadi saksi
dikembalikan.
7. Minum
minuman keras
Dari
riwayat hadits tentang ancaman pidana minum minuman eras dapat disimpulkan pada
dasarnya peminum dikenai pidana hadd cambuk 40 kali, tetapi hakim berwenang
menambahnya hingga 80 kali. Tambahannya adalah hukuman ta’zir.
8. Riddah
Riddah
adalah keluar dari agama Islam. Ancaman pidana mati pada pelaku riddah lebih
tepat dilakukan pada masa peperangan umat Islam dengan kaum kafir seperti masa
rasulullah, sedangkan pada masa damai, orang yang keluar dari agama Islam hanya
diusahakan agar mau kembali lagi beragama Islam, tanpa kekerasan, dan tidak
dijatuhi hukuman mati.
d. Jarimah
Ta’zir
Jarimah
ta’zir yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Ta’zir ada yang
macamnya disebutkan dalam nas, tetapi macam hukumannya diserahkan kepada
penguasa untuk menentukannya dan ada yang baik macam jarimah maupun ancaman
diserahkan kepada penguasa. Hukuman ta’zir dapat berupa celaan, kurungan,
penjara, diasingkan, didera, denda, dan ganti kerugian.
Komentar
Posting Komentar